Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI sudah membuat kebijakan baru untuk upaya mencegah korupsi, yakni dengan mewajibkan seluruh pejabatnya mulai dari Eselon I hingga Eselon IV untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sanksi tegas sudah disiapkan bagi pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI yang ‘membandel’ dan coba berkelit dari kewajiban itu, yakni diancam penurunan pangkat. 
“Yang dulu eselon II aja banyak yang enggak lapor. Kalau dia enggak lapor, nanti akan kita coret jadi staf saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10). 
Dikatakan Ahok, kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi semua lapis eselon  diterapkan guna mendukung program lainnya dari Pemprov DKI. Yakni memberlakukan sistem ‘cashless society’ atau mengurangi transaksi menggunakan uang tunai. 
Sehingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK akan mudah untuk memantau aliran dana dari para pejabat Pemprov DKI.
Dan bila ada transaksi mencurigakan di rekening pejabat DKI akan lebih mudah dideteksi oleh PPATK. “Jadi tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank.”  
Sebelumnya, peneliti dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengingatkan Ahok untuk tak hanya pandai menggertak saja dalam upaya memberantas praktik korupsi di Pemprov DKI.
Adapun yang dimaksudnya ‘Ahok hanya pandai menggertak’, dijelaskan Uchok yakni terkait sikap tegas mantan Bupati Belitung Timur terhadap pejabatnya yang ‘bandel’.
“Pejabat di DKI memang banyak yang ‘bandel’ dan memang harus dilaporkan. Tapi Ahok jangan cuma paksa laporkan harta kekayaan saja ke KPK. Tapi harus dilakukan lagi cek satu persatu pejabat DKI dan beri sanksi tegas kalau mau benar-benar jalan,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.co, Jumat (31/10).
Dijelaskannya, setelah para pejabat Pemprov DKI melaporkan harta kekayaannya ke KPK, selanjutnya mereka harusnya juga diwajibkan melapor ke Inspektorat. 
“Jadi nanti inspektorat juga mencatat siapa saja misalnya kepala dinas yang sudah melapor ke KPK dan jumlah kekayaannya. Inspektorat juga harus mencatat siapa saja pejabat yang menolak melapor ke KPK. Sehingga memang ada sistem ketat yang membuat para pejabat Pemprov DKI yang bandel untuk jera,” ujar Uchok.

Artikel ini ditulis oleh: