Semarang, Aktual.com – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial selama periode 2011-2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan saat menjalankan aksinya, AS menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan.
Dimana AS diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Nota dinas tersebut berisi penegasan agar proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan segera diproses dan dicairkan.
Adapun banyaknya penyimpangan penyaluran bansos ini sendiri berawal dari keberadaan Peraturan Gubernur di tahun 2011.
Kata Hartadi, pada Februari 2011 terbit Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 yang mengatur tentang penyaluran bansos.
“Namun banyak kelompok masyarakat yang tidak bisa mengajukan bantuan karena belum terdaftar sesuai aturan dalam pergub tersebut,” kata dia, di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang, Rabu (24/6).
Kemudian, pada 14 Maret 2011, terbit Pergub Nomor 12 yang mempermudah persyaratan tentang pengajuan bansos.
Akibat tidak ada verifikasi dalam pengajuan bantuan tersebut, banyak penerima bansos fiktif yang mendapat kucuran dana hingga beberapa kali dalam setahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hartadi, Agoes sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka. AS ditetapkan bersama tersangka lain, yakni staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif bansos.
Artikel ini ditulis oleh: