Malang, Aktual.co — Pejabat Kabupaten Malang yang enggan memberikan informasi bakal terkena sanksi hukum. Hal ini disebabkan, saat ini DPRD Kabupaten Malang sedang menggodok, perda turunan dari undang undang Keterbukaan Informasi Publik di tahun 2015.
Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik inisiatif dewan tersebut mulai dilempar dalam sidang paripurna yang berlangsung bersama Eksekutif di DPRD Kabupaten Malang Senin (20/10).
“Konsekuensi dari Perda adalah badan khusus yang bisa dijabat Humas tempat berbagai informasi bisa diakses oleh siapapun,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Senin.
Berbagai sanksi dari administratif PTUN hingga sanksi pidana memungkinkan diterima pejabat publik jika tidak menyediakan informasi sesuai aturan.
“Semua yang menggunakan anggaran APBD berhak diketahui oleh masyarakat. Kecuali informasi tentang proses penyidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Ini mengacu pada undang-undang KIP,” Imbuhnya.
Sementara Bupati Malang Rendra Kresna menyambut baik ranperda tersebut. Bupati yang juga hadir dalam sidang paripurna menyatakan permintaan informasi wajib dilayani oleh aparat,
“Iinformasi tidak boleh disimpan, harus dilayani dengan mudah sesuai protokoler,”
Rendra menuturkan, Raperda ini adalah kepanjangan dari UU KIP, peraturan pemerintah dan peraturan provinsi Jawa Timur yang telah mengtur tentang keterbukaan informasi publik.
 “Misalnya tentang Keputusan Bupati, siapapun bisa donwload dan membaca di web itu. Tapi kalau mau mint salinan resminya ya bisa meminta ijin ke Bupati dan harus ditandatangani dulu, tapi pasti diberi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: