Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia dinilai telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Made berupa uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000. Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jaksa.

Made dianggap telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: