Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono pekan depan.

Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara uang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas).

“Itu akan dijadwalkan minggu depan, setelah selesai pemeriksaan HW dulu,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Victor mengatakan, berkas para tersangka akan diupayakan selesai atau tahap I pada pertengahan Juli 2015. “Itu untuk dua tersangka dulu (Raden Priyono dan Djoko Harsono),” tegasnya.

Menurut Victor, penyidik berencana akan lebih dulu menuntaskan dugaan korupsi penjualan minyak mentah ini. Namun, penyidik mengupayakan dugaan korupsi dan pencucian uang dituntaskan secara bersamaan.

“Kalau bisa berbarengan, kalau tidak bisa, utamakan korupsinya dulu,” katanya.

Meski begitu, jenderal bintang satu itu mengakui, ada kendala dalam menuntaskan dugaan pencucian uang para tersangka. Namun, kendala itu tidak terlalu besar.

Menurutnya, analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membutuhkan waktu lama.
“Kalau kita menunggu itu, saya kira berkas ini (bisa) melambat (penuntasannya),” ujar Victor.

Karena itu, diupayakan dugaan korupsi yang dituntaskan terlebih dahulu. Baru kemudian, dugaan pencucian uang menyusul. “Walaupun nanti misalnya dugaan korupsi sudah divonis, TPPU tetap masih bisa,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam menjerat tersangka dengan sangkaan TPPU. “Kalau TPPU pasti yakin, bukan dua saja alat buktinya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby