Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung bergerak cepat setelah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Suply (UPS) di 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Pasalnya, pekan depan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, untuk diperiksa.
“Awal pekan depan akan kita panggil dua tersangkanya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (31/3).
Rikwanto menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui adanya proyek pengadaan UPS itu.
Selain itu, lanjut Rikwanto, penyidik juga akan memanggil pihak eksekutif (Pemprov DKI) serta pihak swasta dan legislatif untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dua itu akan dipanggil pihak lain yang terkait, untuk diminta penjelasan terkait hubungannya ada antara eksekutif kemudian distributor perusahaan dan legislatif sebagai pengusul program itu masuk sehingga dana dicairkan,” kata dia.
Rikwanto pun memberikan sinyal akan adanya tersangka lain dalam korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. “Dari aliran dana yang mengalir ada kemungkinan tersangka lainnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















