Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan berkas Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan bersama dua tersangka lainnya, dilimpahkan ke penuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi tahun anggaran 2013.
“Mungkin minggu depan semuanya bersamaan serentak tahap II,” kata Kasub Direktorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (6/2).
Dua tersangka lainnya, yakni, M, pejabat PT Pos Indonesia dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
Selain itu, Sarjono mengakui jika ada jaminan dari direksi perusahaan tersebut bahkan uang yang merugikan negara itu, sudah dikembalikan.
“Uangnya sudah kita sita,” katanya.
Penetapan tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Tony mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















