Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/6) mendatang. Dahlan saat ini telah menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 miliar.
“Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Waluyo ketika dihubungi, Sabtu (6/6).
Dahlan Iskan sendiri saat ini sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka. Menurut dia, bekas orang nomor satu di Kementerian BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
“Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu