Peneliti ICW, Emerson Yuntho, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodri, Sekretari F-Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Moderator, Pangran Ahmad, Ketua DPP Nasdem Taufik Basari, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (17/10/2015). Diskusi tersebut mengangkat tema "Setahun Nawacita", mereka membahas hasil dalam setahun nawacita, mereka menilai banyak kemunduran dalam ekonomi dan tindakan hukum.

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR berencana memanggil eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pekan depan.

“Pekan depan undang Pak Ruki,” ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Selasa (14/6).

Politikus Golkar ini mengungkapkan, pemanggilan inisiator audit investigasi kasus dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras itu dilakukan untuk mengetahui motif adanya penelurusan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

“Mau tahu, kenapa minta audit investigasi BPK soal Sumber Waras,” jelas Bamsoet, nama sapanya.

Kasus Sumber Waras diketahui pertama kali terkuak dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014. Diumumkan lembaga auditor negara itu ada indikasi kerugian negara sedikitnya Rp191 miliar.

BPK sendiri telah menyerahkan audit investigasinya sesuai permintaan KPK dibawah komando Ruki, akhir Desember 2015. Sedikitnya ada enam penyimpangan yang dilakukan saat membeli lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tersebut, yakni proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.

KPK pun telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi, baik di lingkungan Pemprov DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selaku penjual. Tapi, hingga kini belum ada satu pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Disisi lain, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait pembelian lahan ini, baik menggugat Pemprov DKI selaku pembeli dan YKSW sebagai penjual.

Artikel ini ditulis oleh: