Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan berencana melakukan pertemuan dengan pihak Indosat untuk membahas pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat yang menjerat bekas Direktur Utama IM2 Indar Armanto.
“Semua (denda) akan dibicarakan tanggal 6 November. Semua pihak akan bertemu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, di gedung Kejagung, Selasa (28/10).
Widyo melanjutkan, pihak yang dimaksud adalah para jaksa eksekutor dan pihak korporasi PT Indosat. Persoalan pembayaran denda, katanya, akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby