Jakarta, Aktual.com — MKD DPR akan membahas soal penolakan rekaman original Kejaksaan Agung terkait percakapan dalam kasus pencatutan nama presiden, dalam rapat internal mahkamah pada pekan depan.

Pembahasan tersebut untuk menentukan sikap dan langkah mahkamah dalam perisdangan selanjutnya nanti.

“Nanti akan kita bahas di internal besok. Tindaklanjut rekaman original yang tidak kita dapatkan itu,” kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (11/12).

“Kalau dipinjamkan, pada saat kejaksaan langkah penyelidikan, adalah hak yang punya barang untuk bisa membolehkan atau tidak pinjamkan ke orang lain. Dan yang bersangkutan keberatan itu dipinjamkan (ke MKD),” tambah dia.

Namun demikian, sambung Dasco, mahkamah akan tetap memerlukan rekaman asli tersebut.

“Nanti kita akan putuskan di rapat besok apa perlu kirim surat ke Maroef untuk pinjamkan itu. Karena pada saat sidang, Maroef berjanji ke sidang kalau diminta akan pinjamkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang