Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pansus hak angket KPK telah bersepakat untuk memanggil tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP Miryam S Haryani, pada Senin (19/6) pekan depan.

“Dalam keputusan rapat internal pansus kli ini bahwa kita akan memanggil pertama kali untuk kita konfirmasikan adalah ibu Miryam S Haryani,” kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (14/6).

Pemanggilan itu, sambung dia, Pansus untuk mengklarifikasi atas tuduhan sejumlah orang akan adanya tekanan dalam pembencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) atas surat yang diterima dari yang bersangkutan kepada Pansus.

“Beliau telah memberikan surat yang menegaskan bahwa sejumlah orang yang telah dituduhkan melakukan tekanan. Dan beliau dalam suratnya membantah adanya hal tersebut,” ucap anggota komisi III dari fraksi Nasdem itu.

“Kita akan melakukan konfirmasi terhadap hal tersebut, yakni akan kita panggil pada hari Senin setelah paripurna nanti,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby