Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan dua gugatan prapreadilan yang dilayangkan oleh Hadi Poernomo dan Suryadharma Ali, Senin (30/3) pekan depan.
Hadi dan SDA merupakan dua tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
“Iya bareng dengan Suryadharma, tak masalah. Sidangnya tanggal 30 Maret,” kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan Hadi adalah Hakim Bakhtar Jubri Nasution. 
Hadi merupakan tersangka penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa sebelumnya mengatakan alasan praperadilan kliennya karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. 
Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, Suryadharma Ali, dan bekas Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Ketiga tersangka korupsi tersebut ramai-ramai menggugat KPK melalui lembaga praperadilan seusai hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang mencopot status tersangka sekaligus menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan calon Kapolri itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu