Menurut Febri, KPK memang memiliki perhatian khusus untuk melihat kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas. “Kami berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat.”
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan tim ahli dari ITB terkait dengan respon terhadap surat Kemenpora yang menanyakan kelanjutan pembangunan P3SON tersebut.
Pada 28 Maret 2016, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto datang ke KPK, untuk meminta restu KPK untuk meneruskan kembali pembangunan kompleks P3SON Hambalang.
Kemenpora berencana menghidupkan kembali kompleks Hambalang yang selama ini terhenti karena kasus korupsi. Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada 18 Maret 2016 dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang meski proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran Rp1,2 triliun.
“Pada pokoknya Tim Ahli ITB berpendapat bila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka mesti dilakukan ‘Kajian Risiko’ secara menyeluruh oleh institusi independen untuk masing-masing bangunan yang telah ada, akses jalan menuju lokasi agar diperoleh kesimpulan layak atau tidaknya bangunan dan lokasi tersebut dilanjutkan pembangunannya. Bila kajian resiko tidak dilakukan maka lokasi P3SON tidak layak dilanjutkan.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu