Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Minggu-minggu inilah,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).
Pihaknya, kata dia, saat ini masih akan memeriksa saksi ahli terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Kami mau periksa ahli soal kerugian negara.”
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni bekas Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.
Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura. Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara kasus tersebut.
BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI yakni sebesar Rp35 triliun.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu