Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil dua tersangka kasus kondensat yakni Raden Prijono dan Djoko Harsono untuk diperiksa dalam korupsi kondesat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
“Minggu ini kami akan memeriksa dua tersangka yakni RP dan DH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6).
Menurut rencana, pemeriksaan RP dan DH dijadwalkan pada Kamis (18/6) atau Jumat (19/6).
Dalam kasus kondensat, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. Dari ketiganya, hanya HW yang belum pernah menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu). Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.
Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing. Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010.
Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu