Menurutnya, koordinasi dilakukan agar proses hukum laporan ini sesuai dengan koridor hukum. “Ini bagian kerjasama, koordinasi antar lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ketiga orang yang dilaporkan itu, dituding Marzuki telah merusak namanya. Pasalnya, dalam persidangan ketiganya dengan tegas menyebut Marzuki ikut menerima aliran dana haram dari proyek yang menghabiskan uang negara mencapai Rp 24 triliun.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby