Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung, HM Prasetyo memilih untuk tak berkomentar dahulu terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Peninjauan Kembali yang hanya satu kali. Mantan politisi partai Nasdem tersebut, mengaku dirinya akan terlebih dahulu bertemu Mahkamah Agung (MA) pada pekan ini.
“Sebelum Jumat baru akan ketemu (MA),” ujar Prasetyo, di Jakarta, Rabu (7/1).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan PK satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. (Baca: SEMA PK, Ketua MA:Kami Lembaga Tertinggi Penegakan Hukum!)
“SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1).
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait Pasal 268 ayat 3 tentang PK yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK itu hanya satu kali tidak dihapus.
“Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu,” kata Hatta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby