Jakarta, Aktual.com — Pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pekan ini pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dengan naiknya status perkara itu, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya memang benar. Akan ada setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan terkait dengan jadi penyelidikannya tidak hanya berkaitan dengan hak interpelasi 2015, ini di Sumut ya,” papar Johan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Bukan hanya ihwal hak interpelasi, penetapan tersangka itu juga berkaitan dengan tindaka pidana korupsi terkait anggaran milik Pemerintah Provinsi Sumut. “Tapi juga berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada dua hal yang sedang diselidiki,” bebernya.

Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, penetapan status tersangka sehubungan dengan hak interpelasi dan APBD Sumut, dilakukan dengan berdasar pada keterangan para saksi yang telah diperiksa, juga merujuk pada dokumen dan data-data yang telah dimiliki.

“Tim sudah beberapa kali meminta keterangan baik kepada DPRD yang periode sekarang maupun yang sebelumnya termasuk juga kepada Gatot,” kata dia.

Para pimpinan KPK dengan penyidik pun telah menjadwalkan agenda gelar perkara kasus hak interpelasi dan APBD.

“Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose, gelar perkara di KPK untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilkukan itu sudah ditemukan apa yang disebut dengan bukti-bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby