Jakarta, Aktual.co — Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto mengkritik keras rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan.
Ia menilai, sangat tidak mungkin KPK sebagai lembaga Negara melawan warganya yang tengah mencari keadilan. “Menjadi lucu, apabila pihak negara mengajukan PK. Kalau begitu di mana asas keadilan ditegakkan?” tegas Markoni dalam keterangan pers yang diterima Aktual.co, Selasa (10/3) malam.
Menurutnya, putusan Praperadilan itu sudah final dan mengikat, apa mungkin KPK mengajukan PK hanya untuk melayani desakan sejumlah pihak semata. Jika hal ini dipaksakan, lanjut Markoni, maka sesungguhnya akan mempermalukan lembaga antirasuah tersebut.
Sedangkan, Ketua DPP Pekat IB, Jimmy I Rimba menilai, rencana KPK itu hanya akan memperkeruh suasana hukum yang saat ini sudah mulai mereda.
“Mau jadi apa negara ini karens tatanan hukum habis diobrak-abrik oleh KPK, kita ketahui bersama bahwa putusan praperadilan itu adalah final dan mengikat, KPK lembaga penegak hukum tp skr jd brutal krn tdk lagi menghormati hukum,” Jimmy menambahkan.
Justru yang harus dilakukan KPK, kata Jimmy, adalah merehabilitasi nama baik Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Seharusnya yang dilakukan oleh KPK adalah merehablitasi nama baik BG bukan sebaliknya, KPK tidak sportif dan KPK melanggar hukum,” jelas Jimmy.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby