Jakarta, Aktual.co — Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk terus menuntaskan kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Mengingat, keduanya harus tetap diperlakukan sama di depan hukum, ‘equality before the law’.
Ketua Umum Pekat IB Markoni Koto mengatakan, jangan sampai karena keduanya mantan pejabat, lalu proses hukum terhadap Samad dan Bambang malah menjustifikasi istilah “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. 
“Sangat disayangkan bila kasus keduanya digantung tanpa arah yang jelas,” ungkap Koto dalam keterangan persnya yang diterima Aktual.co, Sabtu (28/3). 
Menurut Koni, Polri harus memperlakukan keduanya sama seperti kasus yang menimpa Denny Indrayana. Dia pun mengapresiasi terhadap kinerja Bareskrim Polri atas progres perkembangan proses hukum Denny. 
Pekat IB juga meminta kepada Samad dan Bambang patuh terhadap hukum. Karena, kata dia, keduanya menjadi panutan bagi masyarakat dalam penegakan hukum. “Jangan terkesan menghindar dan jangan terus membangun opini bahwa kasusnya karena ada unsur kriminalisasi,” ujar Koto.
Justru, lanjut dia, dengan diteruskannya proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK non aktif itu, semuanya akan terang menderang apabila perkara yang mebelit AS dan BW dijelaskan di pengadilan.
“Jangan dijelaskan ke media yang bisa menyesatkan bagi publik. Misalkan keduanya tidak bersalah, tentu pengadilan tdak akan menghukum. Sekali lagi, hadapi proses hukum dengan jantan,” cetusnya. 
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak terkait seperti aktivis yang mengatasnamakan dirinya sebagai anti korupsi untuk tidak ikut-ikutan memberikan pernyataan sesat kepada publik dengan mengklaim kasus keduanya adalah kasus kriminalisasi.
“Justru kalau mereka yakin jagoannya tidak bersalah, buktikan di Pengadilan. AS maupun BW dan penggembiranya berhentilah menggunakan istilah kriminalisasi,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid