Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT JICT Mokhammad Firmansyah Sukardiman mengatakan pekerja dari PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak perpanjangan konsesi pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia oleh PT Pelindo II kepada Hutchinson Port Holdings (HPH).
Dia menjelaskan, nilai penjualan JICT 2014 hingga 2039 hanya USD 200 juta, ini jauh lebih murah daripada penjualan JICT pada 1999 yang sebesar USD 243 juta,
“Proses perpanjangan konsesi pelabuhan peti kemas ini terkesan terburu-buru,” ucapnya.
Menurut dia, proses perpanjangan konsesi ini dilakukan dengan mekanisme tender tertutup, sehingga tidak dimungkinkan tercapai harga optimal dan ada potensi tuntutan post bidder claim dari peserta tender pada 1999.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim menambahkan, perpanjangan konsesi pelabuhan peti kemas berpotensi merugikan pekerja.
“Pada konsesi yang dilakukan sekarang sudah ada gejala-gejala seperti rasionalisasi. Makanya kami menolak, apalagi kami ikut membangun dan mengelola peti kemas hingga besar seperti sekarang,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: