Denpasar, Aktual.com – Novi Dwi, seorang pekerja swasta mengatakan, soal tenaga kerja asing yang sudah banyak masuk ke Pulau Bali, keberadaannya harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal aturan mainnya yakni, sesuai dengan peraturan izin yang sudah tertulis di dalam Undang-Undang,” ujarnya, Senin (24/8).
Novi menambahkan, keberadaan TKA di Indonesia seharusnya jangan hanya mempekerjakan dengan keuntungan sebelah pihak, melainkan harus membagikan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Kalau itu dilakukan sama sama adil, tidak ada tebang pilih,” tuturnya, Demikian pula Yanti, seorang buruh mengaku, aturan pembebasan TKA harus dihapuskan.
“Jelas saya menolak TKA ada di Bali, takutnya jika itu dibiarkan, kita mau menuntut hak seperti gaji dan keamanan kerja akan mengalami kebingungan menuntut ke mana,” ujar Yanti.
Artikel ini ditulis oleh: