Jakarta, Aktual.com — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali melemparkan pernyataan terkait nasib Blok Mahakam. Setidaknya kali ini para pekerja menyuarakan lima tuntutan kepada Pemerintah terkait blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu.

Pertama, para pekerja meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan pihak asing di seluruh Wilayah Kerja (WK) yang terletak di seluruh wilayah Nusantara bila masa kontraknya habis.

Kedua, memerintahkan Pertamina untuk bersiap diri dalam mengelola seluruh wilayah kerja yang sebelumnya dikelola melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan asing.

“Pendapat nyinyir yang menggiring opini rakyat untuk tidak memercayai kemampuan Pertamina dalam mengelola setiap WK seperti dinyatakan dalam beberapa media oleh pihak-pihak tertentu adalah tergolong kategori fitnah karena tidak berdasarkan fakta,” kata Presiden FSPPB Eko Wahyu Laksmono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia melanjutkan, ketiga, meminta kepada manajemen Pertamina untuk tidak melakukan kerjasama bisnis yang tidak mengedepankan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan termasuk sharedown kepada pihak asing yang mengajukan persyaratan yang tidak masuk akal dan merendahkan martabat serta kemampuan bangsa Indonesia.

Keempat, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mendukung perjuangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia dalam pengelolaan WK Migas yang habis masa berlakunya.

“Kepada individu yang melontarkan pernyataan tersebut, kami menganggap wawasannya sangat sempit dan telah melakukan pengkhianatan terhadap Negara Indonesia, dikarenakan justru membela kepentingan perusahaan asing dibanding membela kepentingan perusahaan milik Negerinya sendiri,” ungkap Eko.

Terakhir, FSPPB meminta pemerintah dan segenap direksi Pertamina untuk segera menyelesaikan penandatanganan alih kelola dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina sebelum akhir tahun 2015 untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 agar menjadi masa transisi yang efektif.

“Demikian tuntutan ini disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk sikap pekerja Pertamina dalam memperjuangkan kembalinya kedaulatan pengelolaan sumber energi Migas, yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: