Dari kiri ke kanan, Koordinator Save Our Indonesia Port Jazirah Manalang, Ketua Serikat Mahasiswa Universitas Indonesia Yosef Petrus Putut, Anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid, Peneliti INDEF Abra Talattov dan Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Sofyan Hakim saat diskusi “Menyelamatkan Pelabuhan Nasional Dari Privatisasi Asing dan Praktik Korupsi” di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran aturan dan kerugian negara pada kasus perpanjangan kontrak JICT bisa menjadi bukti di pengadilan. Perbuatan melawan hukumnya jelas, penunjukkan langsung kepada Hutchison tanpa tender terbuka, manipulasi nilai aser, tanpa perencanaan baik RJPP, RKAP maupun RUPS. Sehingga kerugian negaranya mencapaj Rp 4,08 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano