Denpasar, Aktual.com – Meski berulang kali digagalkan, namun aksi penyelundupan narkotika ke Pulau Bali masih saja terjadi. Kali ini giliran turis asal Taiwan bernama Ye Sin Jhih yang diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis ketamin.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, tersangka tiba di Bali menggunakan maskapai penerbangan Eva Air BR 225 rute Taipei-Denpasar pada 4 Desember 2015 pukul 16.00 WITA.

Pria kelahiran Taiwan, 24 Februari 1985 itu nampak salah tingkah saat hendak melewati mesin X-Ray. Benar saja, begitu ia melewati mesin pencitraan tersebut petugas menemukan indikasi benda terlarang pada bawaan pelajar dengan nomor paspor 309570506.

“Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan Ye Sin Jhih. Kami menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang disembunyikan dalam kemasan obat merk Kingstom,” kata Budi, Rabu (13/1).

Setelah diuji menggunakan narcotic test, barang tersebut terindikasi ketamin dengan total berat 33,32 gram brutto.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Budi.

Artikel ini ditulis oleh: