Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memberikan sanksi bagi pelajar berupa dikeluarkan dari sekolah jika kedapatan membawa kendaraan kesekolah.

“Kami akan keluarkan pelajar itu jika kedapatan membawa kendaraan kesekolah, untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas,” kata Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, di Padang Panjang, Senin (3/10).

Hal itu ditegaskannya ketika membuka secara resmi sosialisasi larangan bagi pelajar membawa kendaraan kesekolahnya masing-masing kepada orang tua wali murid.

Ia menambahkan, pengeluaran pelajar dari sekolah akan dikemas nantinya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Itu salah satu poin dari sejumlah sangsi yang ada pada Perda tersebut,” ujarnya.

Sebelum membuat substansi yang jelas, Pemkot Padang Panjang katanya terlebih dahulu sudah menerbitkan surat edaran dari Dinas Pendidikan tentang larangan bagi pelajar membawa kendaraan kesekolah.

Ia mengemukakan, larangan itu juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya yang selama ini didominasi oleh kalangan pelajar di Padang Panjang.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby