Jakarta, Aktual.co — Pasukan Israel, Senin (15/12) waktu setempat, menyerang sejumlah pelajar Palestina di satu sekolah di utara Nablus, menyebabkan banyak kasus mati lemas.

Zakaria Sada, seorang aktivis pada Rabbi untuk organisasi Hak Asasi Manusia, satu organisasi rabi di Israel yang didedikasikan untuk hak asasi manusia di Israel dan wilayah pendudukan, mengatakan bahwa tentara Israel menembakkan gas air mata dan granat kejut di dalam halaman sekolah terhadap para siswa yang berbaris di depan kelas, dengan dalih melempari tentara Israel.

Serangan itu menyebarkan teror dan ketakutan di kalangan pelajar, dan banyak dari mereka tercekik, sesak nafas, karena gas air mata gas.

Tentara Israel sebelumnya melakukan berbagai serangan, dengan sengaja menggunakan dengan sembrono kekuatan mereka terhadap sekolah-sekolah dan fasilitas pendidikan di seluruh Tepi Barat, dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak para pelajar untuk mengejar pendidikan di lingkungan yang aman.

Koalisi Global untuk melindungi Pendidikan dari Serangan mengatakan, “selama situasi konflik bersenjata, serangan terhadap pendidikan dapat melanggar hukum kemanusiaan dan pidana internasional serta merupakan kejahatan perang (atau kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang maupun damai) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, dan hukum adat kemanusiaan internasional, katanya dikutip Oana, Selasa (16/12).

Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF menyatakan bahwa, “hukum dan hak asasi manusia adalah instrumen internasional yang jelas, bukan hanya tentang kesakralan pendidikan, tetapi juga perlindungan anak yang terkena konflik.” “Konvensi PBB tentang Hak Anak berlaku untuk semua anak tanpa diskriminasi (pasal 2). Ini menegaskan kembali hak setiap anak untuk hidup (pasal 6), menekankan pada perlindungan bagi semua anak dari segala bentuk kekerasan (pasal 19) dan memperjelas hak atas pendidikan (pasal 28), menurut UNICEF.

Selama agresi Juli di Gaza, Israel membombardir beberapa sekolah yang dikelola UNRWA, yang Human Rights Watch, bersama dengan kecaman dari seluruh dunia, mengutuk sebagai “satu kejahatan perang”.

Artikel ini ditulis oleh: