Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menegaskan, bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan Boediono Cs di dalam kasus Bank Century.
Dia mengatakan, untuk bisa menelusuri keterlibatan jajaran petinggi Bank Indonesia (BI), pihaknya masih harus menganalisa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya.
“Setelah selesai mempelajari putusan itu (MA atas Budi Mulya) baru disimpulkan (kelanjutan kasus Bank Century,” jelas Johan saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (14/4).
Lebih jauh disampaikan Johan, saat ini lembaga antirasuah masih mempelajari putusan MA terkait dikabulkannya kasasi yang diajukan. “Kami masih memperlajari putusan Kasasi Budi Mulya,” pungkasnya.
MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya.
Selain mengabulkan permohonan kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar, juga memperberat hukuman pidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Putusan tersebut diambil Majelis Hakim dengan suara bulat tidak ada dissenting opinion.
“Mengadili, mengabulkan kasasi Penuntut Umum serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mengadili sendiri,” demikian petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis (9/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














