Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang menolak gugatan terpidana mati asal Prancis, Sergei Aresky Atlaoui.
“Kita akan lihat, kalau putusan PTUN bisa kita terima pada waktunya dan tidak ada proses lagi bisa saja kita eksekusi atau bersamaan dengan proses terpidana lain yang juga sudah selesai,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Kamis (30/4).
Dia pun tak menampik, untuk memasukkan Sergei dalam daftar eksekusi gelombang ketiga. Namun menurut dia, hal tersebut masih dalam kajian Kejagung. “Bisa saja. Terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang,” ujar Tony.
Dia pun memastikan, Kejagung dalam hal ini tak ada tekanan baik politik menyusul lolosnya Sergei dalam daftar eksekusi mati jilid II. Menurut Tony, penundaan eksekusi terhadap Sergei murni karena sedang mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum. Proses ini selalu kita jaga jangan sampai ada pengaruh politik. Jadi murni tidak ada lobi politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Terpidana mati asal Prancis Sergei Aresky Atlaoui itu pun lolos dari hukuman mati jilid II menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUN terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Sergei.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu