Logo Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.com-Pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun 2017 yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta kembali direvisi, dimana sebelumnya cuti dimulai Selasa 27 Juni kemudian dirubah menjadi Jumat 23 Juni 2017.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika penetapan cuti bersama ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Atas perubahan ini, kini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang bakal segera diedarkan kepada PNS.

“Kami ikuti dari ketetapan pemerintah pusat. Cuti dikembalikan seperti semula yakni dimulai tanggal 23 Juni,” ujar Agus, di Jakarta Kamis (15/6).

Sesuai dengan keputusan terakhir, cuti lebaran dimulai tanggal Jumat 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga PNS baru masuk kembali bekerja Senin 3 Juli 2017 mendatang.

“Total cuti bersama lima hari, ” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan sesuai keputusan tiga menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama pada tanggal 21 November 2016, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 27-30 Juni.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs