Jakarta, Aktual.co — Persiapan teknis eksekusi mati pun mulai dilakukan seiring keluarnya surat perintah eksekusi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung.
Pasalanya 10 terpidana mati sudah dikumpulkan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ke-10 terpidana narkoba itu akan segera eksekusi sesuai perintah Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, mengakui surat perintah tersebut tidak detil memuat tanggal pelaksanaan eksekusi. Menurutnya isi surat perintah eksekusi itu memang sederhana.
“Perintahnya sederhana, mempersiapkan eksekusi, melaksanakan, dan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung, begitu saja,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jumat (24/4).
Tony mengatakan, persiapan teknis pelaksanaan eksekusi mati dimulai sejak kemarin, saat jaksa eksekutor menerima surat perintah tersebut. Namun demikian, sambung Toni, tanggal pelaksanaan tidak bisa dicantumkan karena memang belum ditentukan.
“Itu kan setelah semua rapi, (PK terpidana mati) Zainal Abidin diputus, dilaporkan ke Jaksa Agung,” kata dia.
Menurut dia, surat perintah lazim dikeluarkan di lingkungan Kejaksaan Agung. Setiap tindakan penegakkan hukum, menurut Tony, pasti dilakukan berdasarkan surat perintah.
“Penangkapan saja dibuat surat perintah, apalagi eksekusi mati,” kata Tony.
Tercatat ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Untuk Mary Jane yang selama ini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta tadi malam sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Dia dikabarkan ditahan di LP Besi. Mary Jane dipindahkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















