Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Mesir membebaskan 26 gay yang ditahan bulan lalu saat sedang melakukan “pesta seks” di sebuah pemandian umum. “Pengadilan memutuskan semua terdakwa tidak bersalah,” kata hakim, seperti dilaporkan Reuters, Senin (12/1). Pria gay sering ditangkapi di Mesir meski konstitusinya tidak secara eksplisit melarang homoseksualitas. Mereka yang ditangkap biasanya dijatuhi dakwaan telah melakukan pesta pora dan perbuatan amoral.
Kasus terbaru, delapan orang dihukum tiga tahun penjara pada bulan November setelah mereka muncul dalam sebuah video upacara pernikahan gay di atas sebuah kapal di Sungai Nil. Tindakan keras terbesar terhadap kaum homoseksual di Mesir terjadi pada tahun 2001, ketika polisi menggerebek diskotik mengambang yang disebut Queen Boat. Lima puluh dua orang diadili dalam kasus tersebut.













