Simulasi yang dilakukan KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi proses Pilkada putaran kedua secara langsung, sehingga warga tidak lagi kesulitan saat Pilkada putaran kedua dilaksanakan pada Rabu (19/4). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada kedua pasangan kandidat yang bertarung di Pilkada DKI putaran kedua, untuk tidak menggelar kampanye di masa tenang.

Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri menyebut jika peringatan ini disampaikan lantaran tak menutup kemungkinan ada kandidat yang secara diam-diam atau terbuka menggelar kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kegiatan kampanye. Tentu saja hal itu berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Ini merupakan masa tenang, karena apabila itu dilakukan maka itu merupakan kampanye di luar jadwal dan bisa berdampak kepada tindak pidana,” cetus Jufri di Jakarta, Minggu 16 April 2017.

Contoh kegiatan yang dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan kampanye diantaranya pembagian paket sembako dengan tujuan mengajak pemilih untuk memberikan dukungan di hari pencoblosan nanti 19 April.mendatang.

Jika kemudian terbukti ada yang kedapatan melanggar, baik pemberi sembako maupun penerima, bisa diseret ke jalur hukum dan menerima hukuman penjara.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya, jangan lagi untuk melakukan kegiatan-kegiatan aktivitas apapun. Kepada masyarakat juga jangan lagi coba-coba menerima paket sembako karena berdampak pada pidana,” tegas Jufri.

Untuk mengantisipasi kegiatan berbau kampanye itu, Bawaslu DKI menggandeng pihak kepolisian dan sejumlah perguruan tinggi untuk bersama-sama mengawasi kegiatan seperti tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs