Sampit, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperingatkan bahwa siapapun pelaku politik uang dan penerima suap dapat dipidanakan.
“Pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah tetap bisa dijerat sanksi pidana. Badan Pengawas Pemilu akan mendorong penegakan hukum untuk memproses hukum pelaku politik uang berdasarkan pasal 149 KUH Pidana terkait soal suap dalam proses pemilihan,” kata Ketua Panwaslu Kotim, Muhammad Tohari di Sampit, Senin (22/6).
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, aturan mengenai politik uang ada walaupun tidak jelas dan terkadang tidak implementatif atau sulit diaplikasikan. Buktinya, banyak kasus politik uang di depan mata namun hanya sedikit yang divonis di pengadilan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang kini menjadi acuan pelaksanaan pemilu kepala daerah, juga tidak terdapat ketentuan khusus terkait sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Namun, Tohari menegaskan bahwa ini bukan berarti politik uang akan dibiarkan begitu saja.
Pasal 149 ayat 1 menjelaskan, siapa saat pemilihan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp500 ribu.
Sementara itu, ayat 2 pasal 149 menjelaskan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
“Meski dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak ada sanksi khusus terhadap pelaku pidana pemilu yang bisa dipakai menjerat pelaku politik uang, namun pasal dalam KUHP itu bisa digunakan karena tetap berbicara soal pemilihan. Dengan konsekuensi, penegakan hukum akan dilakukan melalui proses peradilan umum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: