Jakarta, Aktual.com – Komisi VIII DPR RI mendesak agar para pelaku dan pengguna jasa prostitusi gay online yang menjadikan anak dibawah umur sebagai objeknya, dihukum seberat- beratnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah Amaliah, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/9).
“Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya diatas 10 tahun plus pemberatan hukuman. Selama ini hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas,” kata dia.
Masih dikatakan Ledia, terkait dengan adanya perilaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas hukumannya dengan mencantumkan dalam revisi RUU KUHP.
“Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan, untuk memberikan restitusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2014,” pungkas politikus PKS itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang