Jember, Aktual.com – Riyan Aprilia Krisna (18), pria asal Dusun Krajan Desa Jambearum Kecamatan Puger, Kebupaten Jember, Akhirnya berhasil di bekuk oleh Kepolisian Sektor Balung melalui Unit Reserse Kriminal di rumahnya pada, Kamis (1/7) malam.
Pasalnya, pemuda pangangguran tersebut merupakan seorang jambret yang sangat sadis dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah beraksi mengaku sudah 5 kali beraksi yakni 4 TKP di Wilayah Balung dan 1 TKP Di Wilayah Kecamatan Jombang.
Salah satu korban aksi keji penjambretan, adalah Retno Nindi (21), seorang gadis korban jambret yang terjadi di Jalan Raya Dusun Krajan Lor Desa Gumelar Kecamatan Balung, Dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Balung.
Kapolsek Balung AKP. Sunarto, SH menjelaskan Kronologi penjambretan Korban Retno itu bermula ketika dia sedang mengendarai sepeda motornya pergi ke arah Jalan Raya Desa Gumelar. Sesampai Di TKP dekat makam umum, 2 Orang Pelaku yang mengendarai sepeda motor beat warna merah, mendekati korban.
Kejadian nahas yang dialaminya terjadi pada tanggal 24 Mei 2021. Akibat kejadian itu, korban Retno harus mengalami banyak luka di beberapa bagian tubuh dan kehilangan tas yang berisikan telepon genggam, serta uang.
Selain itu, Ia menuturkan, pelaku melakukan penjambretan dengan cara mengikuti dan memantau korbannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berupa tas milik korban lalu melarikan diri.
” Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Namun ketika Tas berhasil dirampas, akibatnya korban jatuh tersungkur dijalan. Lalu kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa Kasus ini masih terus dikembangkan. Satu orang rekan Tersangka, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, masih dalam pengejaran petugas.
“Sementara barang bukti yang berhasjl Kami amankan adalah Satu buah Ponsel Merk Redmi 5a Warna gold dan Jaket warna merah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Pelaku pengangguran ini harus
mempertanggungjawabkan yang kini masih menjalani proses Penyilidikan yang akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network