Kalimantan Selatan, Aktual.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus pelaku judi kupon putih atau biasa disebut “kupu” dengan barang bukti puluhan juta rupiah di kota setempat.

“Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kami dan saat diringkus pelaku tertangkap tangan sehingga tidak bisa berkelit lagi,” ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur WD di Satui, Sabtu (27/6).

Ia mengatakan, pelaku tersebut berhasil diringkus jajarannya pada Jumat (26/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pol Frederikus SH dan saat pelaku ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

Sedangkan untuk pelaku sendiri diketahui bernama Sayuti alias Uyut (41) warga Jalan Biduri Gang Anazah kecamatan Satui. Laki-laki pengangguran itu tertangkap tangan dengan uang tunai hasil penjualan judi kupon putih senilai Rp36.993.000 yang berada di dalam rumahnya.

“Pada saat diamankan barang bukti uang Rp36 juta lebih itu disimpannya di dalam bok plastik besar yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang setoran pemain judi kupon putih,” tutur pria bertubuh atletis itu.

Tertangkapnya Sayuti itu tidak lepas dari informasi masyarakat dan kerja keras polisi dalam menindaklanjuti setiap informasi atau laporan yang diberikan oleh warga.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum atas perbuatan pidana perjudian yang dilakukan.

“Sistem perjudian kupon putih yang dilakukan pelaku itu mengikuti sistem permainan Hongkong,” tutur perwira muda lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2009 itu.

Bukan itu saja sebelum melakukan penangkapan terhadap Sayuti, polisi juga lebih dulu menangkap pelaku perjudian kupon putih lainnya seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pelaku wanita itu ditangkap pada Jumat (26/6) malam sekitar pukul 21.30 Wita atau setengah jam sebelum polisi menangkap Sayuti pelaku yang juga bandar judi kupon putih itu.

“Pelaku wanita penjual judi tebak angka itu bernama Ani (24) dan ia tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana perjudian dengan barang bukti uang sebesar Rp70.000 dan buku rekap angka,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah itu.

Kedua pelaku perjudian atas nama Sayuti dan Ani sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik apakah usaha terlarang yang mereka geluti itu saling berhubungan atau tidak karena kedua pelaku berdekatan rumah.

Terus dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kedua tersangka Sayuti dan Ani juga dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh: