Kekerasan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT. DOK/IST
Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kekerasan rumah tangga di Depok, Jawa Barat berinisial BI.
BI ditangkap karena melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istrinya yakni PB.
“Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7).
BI sendiri telah ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya, ” katanya.
BI sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kekerasan rumah tangga yang dilakukan BI tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.
Timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB diketahui pernah berobat di sana.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu rumah sakit,” ucapnya.
Berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi B.
“Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada,” katanya.
BI pun dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu