Garut, Aktual.com — Terlapor kasus pencabulan 15 anak di Cigedung, Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak ditahan oleh pihak Polres Garut, karena dianggap masih dibawa umur.

“F 14 tahun masih dibawa umur, jadi tidak ditahan,” ujar Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon, Rabu (2/3).

Meski tak dilakukan penahanan terhadap F, kata dia, kasus pencabulan yang melibatkan 15 anak itu bakal tetap lanjut.

Sebab, ujar dia, jika nantinya dalam pengadilan F terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak, maka selanjutnya akan dilakukan penahanan.

Karena, sambung dia, dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka F terancam hukuman 15 tahun.

Sejauh ini, lanjut dia, pihak kepolisian terus melengkapi bukti-bukti termasuk menunggu hasil visum para korban.

kasus tersebut terungkap ketika salah seorang anak bersama orang tuanya nonton televisi siaran berita tentang kasus Saiful Jamil, dan kemudian mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh F.

Selanjutnya orang tua tersebut menginterogasi anaknya dan diduga ada 15 anak di kampung itu menjadi korban perbuatan F.

Orangtua dari anak yang mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh F selanjutnya lapor ke Polres Garut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu