Bandung, Aktual.co — JA (18), Ke (15), DS (18) alias Onyon, dan Ra (17) alias Gaga, berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Keempatnya merupakan kelompok kendaraan bermotor yang melakukan aksi pengrusakan pos keamanan Gedung Sate.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Awal Chaeruddin mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari ditangkapnya Ke di wilayah Cijerah, Kota Cimahi.
“Dari situ kita tangkap tiga orang tersangka lainnya. Lokasinya tidak jauh berbeda,” kata dia, di Bandung, Rabu (3/12).
Berbekal rekaman closed circuit television (CCTV) dari Gedung Sate, penyidik berhasil menganalisa, dan pelaku diidentifikasi mengarah kepada kelompok bermotor yang biasa kumpul di sekitar Gedung Sate.
“Para tersangka suka nongkrong di wilayah Gedung Sate. Mereka itu kelompok bermotor,” ujarnya.
Keempat tersangka yang rata-rata masih berstatus pelajar ini mengaku dendam karena sempat adu muluit dengan petugas keamanan.
“Dari pengakuannya dendam karena sempat dimarahi karena melanggar traffic cone. Dari situ mereka melakukan pelemparan dan mengancam dengan golok,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah golok yang digunakan untuk mengancam, pecahan kaca pos, batu, sweater, tiga helem, cctv, dan dua unit sepeda motor.
Keempat tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: