Tangerang, Aktual.com – Sebanyak 15 terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test antibody, antigen dan swab test di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten berhasil diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mayoritas pelaku adalah calo tiket yang selama ini beraktifitas di Bandara Soekarno Hatta.

“Namun ada juga oknum dari Protokoler Polri Nusantara, Proyogi Ahiriyan,” ungkapnya kepada rri.co.id di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (17/1).

Untuk harga dalam pengeluaran surat kesehatan itu para terduga pelaku mematok harga 1 juta- 1.5 juta kepada penumpang yang hendak terbang.

“Mereka beraksi sejak Maret 2020 hingga awal tahun 2021. Penguna jasa mereka sudah banyak sekali karena perhari mereka melayani pelanggannya minimal 20 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk para terguga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 93 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan. “Mereka diancam hukuman enam tahun penjara,” tukas Yusri.

Diketahui, surat kesehatan mulai dari rapid test antibody, antigen dan swab test diperutukan agar lolosk dari syarat dan ketentuan penumpang dalam melakukan penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.

Terlihat 15 terduga pelaku di tampilkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan di kawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap.

Mereka masing-masing berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY, RAS dan PA. Semuanya memiliki peran dan ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Dihadapan 15 terduga pelaku terpantau hadir, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Syaputra, perwakilan dari Menteri Perhubungan, perwakilan dari KKP serta perwakilan dari Kodim 0506 Tangerang.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, laptop, printer, handphone, sejumlah stampel, kop surat dan buku tabungan.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i