Medan, Aktual.com – Lima orang pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan yang diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, diancam dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Sindu Hutomo dalam dakwaannya di PN Medan, Kamis (14/9), menyebutkan, lima terdakwa yang melakukan pembakaran itu, menewaskan empat warga, yakni Marita Sinuhaji (58), Frengki Ginting (31) yang merupakan anak kandung Marita Sinuhaji, serta Kristin Beru Ginting (3) dan Selvy Beru Ginting (5) yakni anak Frengki Ginting.
Sedangkan lima terdakwa itu, menurut Jaksa, yakni JMG, CMG, ZG, RSG, dan MG, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kelima terdakwa melakukan pembakaran itu, melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun”.
Menurut JPU, peristiwa pembakaran satu keluarga di Jalan Milala, terjadi pada 5 Mei karena permasalahan sengketa jual beli rumah terdakwa JMG dengan Marita yang belum juga diselesaikan.
Para terdakwa membakar rumah korban Marita, dan terlebih dulu direncanakan oleh JMG dengan meminta bantuan CMG, ZG, RSG, dan MG.
Dalam aksi pembakaran tersebut, JMG memberikan uang kepada para terdakwa. Terdakwa JMG nekat membakar rumah korban karena sudah cukup lama menaruh dendam.
Korban sekeluarga dibakar hidup-hidup dengan cara menuangkan BBM jenis bensin di sekeliling rumah Marita. Kemudian, pintu depan rumah korban digembok sehingga tidak ada yang bisa ke luar.
Sidang perkara pembakaran satu keluarga itu dipimpin Hakim Ketua Gerchard Silalahi dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: