Boyolali, Aktual.com – Pelaku Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015/RW 005, Desa Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, atas dugaan kasus penganiayaan dengan membakar korban hingga tewas masih diburu pihak Satreskrim Polres Boyolali.

“Kami telah menyebar informan untuk mencari pelaku yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Akan tetapi, hasilnya masih nihil,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Polres Boyolali Aiptu Budiarto di Boyolali, Jumat (30/7).

Pencarian terhadap Dogol itu terkait dengan dugaan membakar Bintang Alfatah (55), warga Dukuh RT 01/RW 01, Desa/Kecamatan Simo Boyolali. Korban Bintang Alfatah yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen di bagian tubuhnya langsung dibawa ke RSUD Simo Boyolali. Korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2021.

Aiptu Budiarto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa delapan saksi terkait dengan kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain itu. Dia lantas mengungkapkan kronologis kasus penganiayaan di rumah pelaku pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara korban Bintang Alfatah dan Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.

Kasus ini berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban 5 tahun yang lalu. Namun, pelaku belum mengosongkan rumah tersebut.

Saat ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab, tetapi tiba-tiba pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membakar korban.

Pelaku menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh korban, kemudian membakar menggunakan korek api. Saat kondisi tubuhnya terbakar, korban lari keluar rumah sambil minta tolong. Korban lantas ditolong warga, kemudian dilarikan ke RSUD Simo untuk menjalani perawatan.

Menurut Aiptu Budiarto, pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar maupun tas berisi pakaian. Pelaku mempersiapkan pakaian sebelum melarikan diri.

“Pelaku saat melarikan diri dari rumah, tidak membawa handphone-nya,” kata Aiptu Budiarto.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network