Kendari, Aktual.com – Tersangka dugaan pembakaran kendaraan dinas Polri di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton bertambah menjadi 11 orang setelah sebelumnya penyidik mengamankan tujuh orang.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Goldenhart mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik sangat mungkin adanya tambahan tersangka.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta untuk mengungkap siapa yang ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada target-targetan tetapi penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum,” kata Goldenhart di Kendari, Rabu (24/10).

Dari peristiwa kelam Sabtu (20/10) saat pesta adat tahunan di Desa Lawele yang berakibat kendaraan dinas Polri dibakar massa menyeret 11 orang sebagai tersangka, yakni Sal alias Mis (32) Ags alias Sam (27), Rmn alias Nuh (28), Ask alias Ram (Wae (17), Sod alias Ram (21), Man alias Ruh (24) dan Nur alias Uco (20), Fed (21), Sep (18), Inm (22) dan Ika (16).

“Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut namun amuk massa mengakibatkan kerugian materi karena fasilitas negara berupa sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik kepolisian menjadi sasaran amarah para pelaku,” kata Goldenhart.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid