Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, RP, setelah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun sejak tahun 2015.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku RP memang tidak mudah karena seringkali pelaku berganti identitas dan membuat KTP palsu dengan nama dan alamat berbeda.

“Anggota sudah beberapa kali mencoba menyergap pelaku, namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat dan menyusun strategi dengan membuat KTP palsu dengan usia yang lebih muda dan alamat yang tidak berasal dari Lampung,” ujarnya.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, pelaku RP telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015.

Pada April 2023, pihak berwenang berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kalimantan Barat melalui koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Setelah penangkapan tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Pembunuhan mantan istri berinisial SUS terjadi pada tahun 2015 dan menyaksikan kedua anak mereka, ARP (11) dan SAN (9). Setelah kejadian tragis itu, pelaku melarikan diri dan meninggalkan anak-anaknya di bawah asuhan sang nenek.

Kasus ini menjadi viral setelah kedua anak korban membuat video dan meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangkap ayah mereka, RP. Kini, pelaku telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh: