Denpasar, Aktual.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang yang ditemukan tewas terbakar, Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio, rupanya merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan terhadap kedua pasutri tersebut telah ditangkap jajaran Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, pelaku atas nama I Putu A (25) ditangkap pada Minggu (17/9) pukul 03.00 WITA.

Dari hasil interogasi sekira pukul 08.30 WITA, pelaku jalan-jalan di seputaran Jalan Puri Gading. Sesampainya di rumah korban di Perum Puri Gading Blok F1 Nomor 6, pelaku melihat pintu gerbang rumah korban terbuka. “Pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum masuk, pelaku melihat pisau di rak sepatu, dia ambil pisau itu dan bawa masuk ke dalam rumah,” ungkap Hengky, Selasa (19/9).

Di lantai satu, pelaku melihat situasi rumah masih kosong dan tak ada harta benda yang bisa digasak. Selanjutnya ia naik ke lantai dua. Di sana ia melihat Matsuba Hiroko tengah membawa tas berisi uang. “Pelaku selanjutnya langsung membekap, mengikat dan menusuk korban pada bagian leher dan perut,” papar Hengky.

Tak selang berapa lama, pelaku melihat suami korban, Matsuba Norio naik ke lantai dua. I Putu A langsung membekap korban dan menusuk di bagian punggung lalu menggorok leher korban. Kedua korban lantas ditutup dengan bed cover. Ia menaruh ranting kayu di atas bed cover berisi kedua korban. Ia lantas mengganti baju dengan baju milik korban. “Pukul 12.00 WITA pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol aqua,” ujarnya.

Untuk menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatannya, pelaku membakar korban dan beberapa bagian ruangan rumah. “Pelaku ini memerlukan uang untuk membayar utangnya. Modus operandinya untuk menguasai harta korban karena pelaku terlilit utang. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Hengky.

 

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: