“Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat, serta kehilangan seluruh keluarganya,” kata Dominggus.

Usai divonis hukuman mati, Andi Lala menangis karena menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Mabar, Medan.

Andi Lala dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan sebelumnya, sedangkan Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi Minggu (9/4) pagi, lima orang merupakan satu keluarga ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Mangaan, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).

Mereka ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam, sedangkan putri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara