Reny Solisa alias Kabid 29 tahun, terdakwa pembunuh lima orang secara sadis di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Maluku, akhirnya dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Terdakwa terbukti bersalah karena secara sadar menghilangkan lima korban secara berencana sesuai ketentuan pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata ketua majelis hakim PN Ambon Tina Tetelepta, Selasa (13/10).

Bapak tiga anak ini juga terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang disangkakan tim jaksa penuntut umum Kejari Namlea, diantaranya pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali semua perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Reny Solisa alias Kabid, warga Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan pada 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT mengajak istrinya Nyaneng Nurlatu 30 tahun untuk berhubungan badan, namun korban menyatakan tidak bisa lagi ereksi.

“Saat berada di dalam kamar, terdakwa kembali mencoba berhubungan badan. Namun tidak berhasil dan isterinya mengatakan hal yang sama, sehigga dia langsung membacok isterinya di bagian pelipis kiri, lengan, serta menusuk kemaluan korban hingga tewas,” kata majelis hakim.

Tindakan ini dilakukan karena terdakwa merasa curiga dengan isterinya yang berselingkuh dengan Wellem Solisa, sebab yang bersangkutan pernah menyatakan kepada terdakwa bahwa alat kelaminnya sudah mati alias tidak ereksi.

Usai menghabisi nyawa isterinya, terdakwa keluar dan mengunci kamar kemudian mengambil empat buah tombak dan sebilah parang menuju rumah Herman solisa, yang sedang mendengar musik bersama beberapa korban.

Terdakwa meletakkan empat buah tombak di halaman rumah dan masuk memarangi Herman yang berusia 15 tahun di bagian kepala hingga tewas.

Pembunuh sadis ini juga menusuk Yanti Nacikit 9 tahun, yang sementara tertidur di bagian pinggan kiri tembus kanan hingga tewas dan memarangi Jonan Solisa 12 tahun, di bagian kepala hingga tewas.

Korban tewas lainnya adalah wellem Solisa yang diparangi terdakwa pada bagian leher, sedangkan empat korban lain mengalami luka-luka berat dan cacat permanen. Atas keputusan majelis hakim PN Ambon, JPU, Daniel Sinaga dan B.P Ginting menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu