Magelang, Aktual.com-Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa AMR (16) pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara.
Pada sidang ke 8 dengan agenda pembacaan putusan/vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, di Jalan Soekarno-Hatta yang digelar Jumat (5.5) mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Magelang, Polisi Militer (PM) TNI AD dan petugas dari pengadilan serta kejaksaan.
Sesaat sidang dimulai, terdakwa AMR (16), dengan didampingi penasehat hukumnya dan orangtua nampak hadir, tetapi saat mengetahui jalannya sidang terbuka untuk umum, terdakwa kemudian dibawa keluar ruang sidang.
Menurut informasi, ketidakhadiran terdakwa adalah permintaan dari Balai Permasyarakatan (Bapas), penasehat hukum, anak sendiri, dan orangtuanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















